REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik, mengatakan pihaknya belum mendapatkan surat balasan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait dualisme yang ada di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Husni mengatakan surat balasan dari Kemenkumham itu diharapkan bisa memberikan keabsahan soal kepengurusan mana dari PPP, apakah Romahurmuziy atau Djan Faridz, yang bisa mengikuti Pilkada serentak pada tahun ini.
Ia melanjutkan, KPU akan selalu bersikap netral terkait adanya sengketa dualisme kepengurusan yang menerpa sejumlah partai politik, termasuk PPP.
Khusus untuk PPP, KPU masih akan menunggu jawaban dari Kemenkumham terkait adanya putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai sengketa dualisme keputusan dan posisi Surat Keputusan (SK) dari Menkumham yang menyebut kubu PPP hasil muktamar Surabaya sebagai kubu yang sah.
''Kalau sudah ada keterangan resmi dari Kementerian Hukum dan Ham, maka itulah yang akan menjadi rujukan KPU untuk melayani partai politik,'' kata Husni Kamil di Kantor KPU, Selasa (27/1).
Husni Kamil pun berharap, masalah-masalah sengketa kepengurusan yang menerpa sejumlah partai politik bisa segera diselesaikan sebelum jadwal pilkada serentak resmi bergulir. Sebab selama ini masalah-masalah yang kerap muncul dalam Pilkada di daerah adalah pada tahapan awal pencalonan. Penyebabnya, ungkap Husni Kamil, adalah lantaran adanya kepengurusan ganda di tubuh partai politik.
''Jadi kami ingin menutup celah itu agar masalah ini tidak terjadi. Apalagi sekarang hanya 12 partai, lebih sederhana dibanding periode sebelumnya dan kami berharap tidak satu pun partai politik yang bermasalah dengan keabsahan kepengurusan,'' jelasnya.
Terkait pertemuan yang dilakukan dengan DPP PPP kubu Romahurmuzy di Kantor KPU, Selasa (27/1) siang, Husni Kamil menyebut, pihaknya menerima keterangan dari kubu Romahurmuziy soal perkembangan terkini dari proses hukum di PTUN.
Selain itu ada pula penjelasan mengenai kronologisnya jalannya Muktamar PPP di Surabaya dan proses penetapan kepengurusan di Kemkumham. Namun, Husni Kamil, menegaskan pihaknya akan tetap netral dan tidak berpihak ke salah satu kepengurusan.
''Kami akan selalu merujuk kepada peraturan perundangan yang berlaku dan itu adalah pendekatan legalitas-formal yang menjadi sikap kami,'' katanya.
Sementara Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy, menyambut positif sikap KPU tersebut. Menurutnya, potensi adanya saling klaim kepengurusan PPP yang sah masih mungkin bisa terjadi di kemudian hari. Namun, yang terpenting KPU dapat berpegang kepada kebenaran formal.
''Mereka akan mengembalikannya itu ke keputusan Kemenkumam,'' ujar politisi yang biasa Romy itu di Kantor KPU, Selasa (27/1).