REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Demokrat Gede Pasek Suardika menilai permintaan hak imunitas yang diutarakan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan sesuatu yang berlebihan dan akan menempatkan lembaga antirasuah seolah kebal hulum.
"Semua profesi memiliki hak imunitas selama dalam lingkar kegiatan profesinya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah diberikan hak imunitas dalam menjalankan kewenangannya, misalnya penyadapan," jelas Pasek di Jakarta, Rabu (28/1).
Dalam profesi penegak hukum, misalnya, polisi mendapatkan hak imunitas tidak bisa dipidanakan ketika menembak penjahat saat menjalankan tugas.
Begitu pula dengan profesi kedokteran, seorang dokter bedah menerima imunitas tidak bisa dihukum dengan pasal melukai seseorang ketika sedang melakukan bedah terhadap pasien atas tujuan pengobatan.
Menurut Pasek, hak imunitas yang diusulkan diterima komisioner KPK adalah hak imunitas yang seolah-olah ingin menempatkan KPK berbeda di mata hukum. Padahal, komisioner KPK tidak kebal hukum jika melakukan pelanggaran dalam profesinya.
"Presiden saja bisa dihukum kalau salah, apalagi KPK," kata Pasek.