REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar Jakarta, meminta PPP Muktamar Surabaya menghormati proses peradilan dan islah. Wakil Ketua PPP Muktamar Jakarta, Epiardi Asda mengatakan, selama belum ada hasil akhir persidangan dan islah, artinya belum ada yang berhak mengklaim kepengurusan yang sah.
Epiardi mengatakan, jika acuannya adalah surat keputusan Kemenkumham, maka putusan sela PTUN, sudah menganulir keberlakuan keputusan tersebut, sampai adanya putusan persidangan.
Ketua Fraksi PPP di DPR RI ini pun menegaskan, persoalan pilkada, pun sebenarnya tak terkait dengan dualisme kepengurusan partainya. Sebab yang terjadi di partainya ialah perpecahan di tingkat pimpinan puncak.
"Dualisme itu cuma ada di Jakarta. Di daerah-daerah tidak ada perpecahan," ujar dia. Karena itu, kata dia menjelaskan, mengacu aturan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pilkada, pengajuan calon kepala daerah diajukan dari keputusan partai di tingkat daerah atau pun wilayah.
Menurutnya, tidak bisa menjadikan perpecahan di tingkat pimpinan pusat sebagai alasan menghalangi pengajuan calon kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten.