REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait rekrutmen calon anggota Polri pada Jumat (30/1).
"Informasi dari penyidik, besok penyidik menjadwalkan pemeriksaan BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (29/1). Panggilan tersebut adalah panggilan pertama bagi Budi untuk diperiksa pasca ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Januari 2015.
Hingga hari ini sudah ada 13 orang saksi yang dipanggil KPK, namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu pada 19 Januari 2015.
Para saksi yang juga tidak ada memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini yaitu mantan anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Susaningtyas NH Kertopati yang juga adalah sepupu Budi Gunawan, seorang ibu rumah tangga Sintawati Soedarno Hendroto dan pegawai negeri sipil Tossin Hidayat.
Susaningtyas tidak hadir karena sakit, sedangkan Sintawati dan Tossin tidak hadir tanpa keterangan.
KPK juga sudah mengantongi informasi mengenai adanya perintah untuk melarang saksi datang.