REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Golkar Munas Ancol mendesak Mahkamah Partai (MP) Golkar menyelesaikan sengketa kepemimpinan yang sah untuk partai tersebut. Desakan itu dilakukan menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan eksepsi Golkar Munas Bali.
Politisi Golkar Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, putusan PN Jakpus dapat diterima. Sebab, dikatakan dia, semestinya mekanisme penyelesaian sengketa partai memang diharuskan selesai lewat MP. "Saya menyambut baik putusan itu. Putusan itu juga mengharuskan agar MP segera bersidang. Sesuai dengan UU parpol," kata dia, lewat pesan singkat, Senin (2/2).
Diterangkan Agun, MP Golkar terdiri dari enam pengadil. Antara lain ialah Muladi, Natabaya, Andi Mattalatta, Djasri Marin dan Aulia Aman Rahman. Selambatnya, kata dia, sejak 14 hari putusan dari PN, MP diharuskan bersidang dan mengambil keputusan.
Apabila tidak, dikatakan Agun, Golkar Munas Ancol akan tetap mengajukan upaya hukum lain. Kata dia, masih ada Mahkamah Agung (MA) untuk mengalahkan putusan PN Jakpus. Itu akan dilakukan jika MP Golkar mengabaikan desakan untuk bersidang.