Senin 02 Feb 2015 21:46 WIB

Ini Tanggapan KPK Terkait Keluarnya Sprindik Samad

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum  menerima informasi terkait keluarnya surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Ketua KPK Abraham Samad. Meski demikian, KPK secara lembaga memastikan akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum lain.

"Kami belum dapat informasi soal itu. Kami juga belum tahu tersangkanya itu perkara apa," kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi di gedung KPK, Senin (2/2).

Johan mengatakan, status tersangka dan terlapor terhadap pimpinan KPK saat ini sangat rawan terhadap roda organisasi. Jika semua pimpinan KPK berstatus tersangka, maka KPK secara organisasi tidak akan jalan.

Sebab, kata Johan, dalam UU KPK yang bisa menjalankan organisasi terutama terkait keputusan penting adalah pimpinan. Kalau stasusnya tersangka, lanjut Johan, berdasarkan UU KPK maka pimpinan diberhentikan sementara melalui keputusan presiden (keppres).

Sebelumnya, Barasekrim Mabes Polri telah mengeluarkan sprindik untuk Ketua KPK Abraham Samad. Meski sprindik sudah terbit, kepolisian belum menetapkan Samad sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri Irjen Ronny Sompie mengatakan, alat bukti yang dikantongi penyidik sudah cukup untuk mengeluarkan sprindik.

Seperti diketahui, Abraham Samad dilaporkan oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide ke Bareskrim Polri. Samad dituduh melanggar Undang-Undang KPK dengan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik jelang Pilpres 2014. Samad juga disebut membantu penanganan kasus korupsi politikus PDIP Emir Moeis.

Samad dilaporkan melanggar pasal 36 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement