REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Nasional mengeluhkan sejumlah hal yang dinilai mejadi sumber keresahan para kepala desa terkait program pembangunan dan pemberdayaan masyarakt desa. Keluhan utama terkait persentase belanja operasional dan perangkat desa yang dinilai sangat kecil.
Keluhan tersebut disampaikan Ketua Umum PPDI Nasional, Ubaidi Rosyidi, saat menggelar audiensi dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Marwan Jafar, Selasa (3/2).
Rosyidi mengungkapkan, hingga saat ini para Kepala Desa mengaku resah karena kecilnya anggaran operasional desa, termasuk gaji kepala desa. Pasalnya, berdasarakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan undang-undang (UU) Desa, sebanyak 70 persen penggunaan Dana Desa untuk keperluan belanja penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Seperti, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa. “Sedangkan untuk operasional dan gaji aparat Desa, termasuk kami hanya sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Kami tentu akan mengalami pengurangan penghasilan dengan ketentuan ini,” ujarnya.
Karena itu, PPDI meminta Mendes PDTT Marwan Jafar untuk meperjuangkan revisi PP tersebut, terutama pada Pasal 100 yang mengatur tentang mekanisme penyerapan Dana Desa. Ia sangat berharap, Marwan dapat membantu dalam merevisi ketentuan ini agar kesejahteraan bagi para aparat desa juga terpenuhi.
Menanggapi keluhan itu, Marwan mengaku, pihaknya juga tengah mengusulkan untuk merevisi PP itu.
“Nah, terkait dengan aspirasi Bapak-Bapak, nanti akan kami perjuangkan. Tentu akan melalui kajian dulu di kementerian kami,” kata Marwan.