REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) memastikan, KPK sebagai pihak tergugat akan hadir di sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. BW mengaku, KPK telah menyiapkan jawaban atas berbagai gugatan yang dituduhkan.
"Kami pastikan akan hadir besok (Senin, 9/2)," katanya dalam acara 'Berjamaah Melawan Korupsi' di gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Ahad (8/2).
Namun, BW berharap agar materi gugatan yang diajukan tidak berubah-ubah. Perubahan materi gugatan dari pihak penggugat ini sempat membuat KPK batal menghadiri sidang perdana praperadilan pada Senin (2/2) lalu. Sebab, KPK harus mempersiapkan jawaban atas gugatan baru itu. "Kalau (perubahan gugatan) itu terjadi lagi, itu tidak fair," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan KUHAP, praperadilan bersifat terbatas untuk menguji sah atau tidak penghentian penyidikan dan penuntutan. Kemudian sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, dan juga terkait ganti rugi serta restitusi.
Dia menjelaskan, memang pernah ada kasus yang mempersoalkan penetapan seorang tersangka. Tetapi, kata dia, Mahkamah Agung (MA) sudah membuat keputusan yang jelas mengenai hal itu bahwa lingkup praperadilan sangat terbatas sekali.
"Mudahan-mudahan hakim nanti berpegang pada KUHAP dan putusan MA yang meminta hakim tunduk pada aturan yang diputuskan KUHAP," ujarnya.
BW menambahkan, sejauh ini KPK belum mengajukan praperadilan atas penangkapan Polri yang dilakukan terhadapnya meskipun sudah ada pihak ketiga yang telah mengajukan. KPK, kata dia, saat ini masih fokus menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut.
"Tapi, sebenarnya yang saya atau kami apresiasi adalah komnas HAM di dalam kesimpulan awalnya sudah menyatakan, bahwa terjadi pelanggaran HAM dalam penangkapan terhadap saya," katanya.