REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung, Romly Atmasasmita menjadi saksi ahli dalam persidangan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2).
Romly menyatakan dalam menetapkan status tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan, KPK terlalu gegabah dan missmanagement. Menurutnya ada hak Komjen Budi Gunawan yang dilanggar oleh KPK, seperti tidak diberitahukan soal penetapan tersangka.
Inisiator KPK itu juga menilai seharusnya dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK tak cukup hanya dengan dengan dua alat bukti. Hal tersebut demi memenuhi asas kehati-hatian.
"Harus ada asas kehati-hatian, dan dalam pengumpulan alat bukti minimal lima, tidak boleh kurang dari itu," tegasnya.
Ia juga mengatakan Budi Gunawan bukan penyidik dan hal tersebut bukanlah wewenang KPK untuk menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Romly juga menyarankan agar persoalan peradilan yang menyangkut semua penyelenggara negara, baik eksekutif, legeslatif, KPK dan Polri lewat peradilan PTUN saja.