REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan wakil menteri (Wamen) hukum dan HAM Denny Indrayana kembali dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (10/2). Kali ini pelapor adalah seseorang bernama Andi Syamsul Bahri. Denny dilaporkan Andi atas tuduhan korupsi.
Sebelumnya, Guru Besar Fakultas Hukum dan Tata Negara UGM tersebut juga dilaporkan Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) ke Polres Metro Jakbar, Rabu pekan lalu. Denny dituduh melakukan pencemaran nama baik terkait pernyataannya yang menyebut Komjen Pol Budi Gunawan (BG) memakai "jurus pendekar mabuk" saat mempraperadilankan KPK.
"Saya memang mendapat info dilaporkan ke polisi lagi per hari ini, setelah sebelumnya saya dilaporkan soal kritikan BG 'pakai jurus pendekar mabuk'" kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima ROL, Kamis (12/2).
Menurut Denny sejak dua pekan lalu ia sebenarnya sudah menduga akan "dikerjain" terkait pilihan sikap tegasnya membela KPK. Ia sempat mendapat telepon dari seorang perwira polisi yang memintanya untuk tidak mengkritik BG terlalu keras.
"Ya sudah, bismillah. Ini amar maruf nahi munkar. Menurut saya, memang harus ada yang menyuarakan dengan lantang kedzaliman yang sekarang terang-terangan ada di depan mata kita," kata dia.
Denny pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan KPK dari dilumpuhkan. Ia juga mengajak agar Polri diselamatkan dari oknum-oknumnya yang koruptif. "Saya sendiri harus siap menghadapi resiko perjuangan ini. Saya yakin kebenaran akan menang," ujar dia.