Kamis 12 Feb 2015 08:35 WIB

Penyerang AKB48 Dihukum Enam Tahun Penjara

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Ani Nursalikah
Penggemar setia AKB48
Foto: New York Tokyo
Penggemar setia AKB48

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Umeta Satoru akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena kejahatannya. Dia adalah orang yang melakukan penyerangan menggunakan gergaji saat acara jabat tangan girlband Jepang AKB48 pada 25 Mei 2014.

"Ini adalah kejahatan berbahaya yang bisa saja mengakibatkan kematian karena satu langkah salah. Setelah insiden tersebut, dampak sosial dari kejahatannya tak bisa diabaikan," kata hakim ketua yang menangani persidangan, dilansir dari J-pop Asia, Kamis (21/2).

Saturo membawa gergaji ke acara jumpa penggemar AKB48 saat itu. Dia seketika menarik tangan dan mulai mengayunkan gergajinya dengan membabi buta.

Tak ayal, tindakannya melukai dua anggota kelompok Kawai Rina dan Anna Iriyama serta anggota staf lainnya. Mereka kemudian dilarikan ke rumah sakit.