Kamis 12 Feb 2015 12:55 WIB

Pukat UGM: Perppu Solusi Jangka Pendek untuk KPK

Rep: c05/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pusat kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada ( Pukat UGM) menyatakan solusi jika Semua Komisoner KPK menjadi tersangka adalah pengeluaran peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu). Namun solusi perppu ini sifatnya jangka pendek dan bukan jangka panjang.

Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril menyatakan perppu sifatnya hanya menunjuk pelaksana sementara (Plt) saja. Jadi, kata dia, Plt ini hanya bertugas sampai Desember 2015 saja dimana waktu tersebut merupakan akhir periode habisnya kepemimpinan Komisioner KPK.

“Perppu sebenarnya langkah paling realistis dari Presiden Jokowi,” kata Oce Madril, Kamis (12/2).

Meski perpppu merupakan langkah paling realistis, Oce mewanti wanti agar presiden hati hati dalam meilih figut Plt KPK. Meski situasi mendesak, Oce menyebutkan figur yang nanti dipilih presiden harus bersih dan memiliki rekam jejak yang bagus. Ini, kata dia, karena KPK adalah simbol pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Soalnya kalau sampe Plt KPK jadi tersangka kan tidak lucu jadinya,” ujarnya.

Saat ini setelah komisioner KPK dilaporkan kepada Bareskrim Polri, giliran pegawai KPK juga terkena teror dari orang yang tidak dikenal. Beberapa pegawai KPK dan juga keluarganya bahkan sempat diancam untuk dibunuh. Saat ini KPK sedang membentuk tim untuk melakukan penelusuran lebih jauh terkait hal ini.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement