REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNGKIDUL – Saat ini anak-anak di Kabupaten Gunungkidul yang tidak memiliki akta kelahiran kurang dari 10 persen. Terkait hal itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) bekerja sama dengan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).
"Jadi bila anak lahir di bidan satu paket dengan aktanya," kata Bupati Gunungkidul, Badingah kepada Republika, Rabu (11/2).
Jadi sejak bayi, di Kabupaten Gunungkidul sudah diwajibkan memiliki dokumen tugal.
Hal itu juga diungkapkan penduduk Panggang Gunungkidul, Maman. "Anak saya lahirnya di bidan dan akta kelahirannya sudah langsung diurus oleh bidan. Sehingga enak tidak usah repot mengurus akta kelahiran sendiri," kata dia.
Lebih lanjut Badingah mengatakan sekarang semua anak-anak yang sekolah juga sudah disyaratkan memiliki akta kelahiran.
Kalau pada saat pendaftaran sekolah belum disyaratkan memiliki akta kelahiran, maka pada waktu mau ujian akhir kelas VI SD wajib memiliki akta kelahiran.
"Karena data siswa di akta kelahiran akan digunakan sebagai data siswa dalam ijazah," jelas dia.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY Haryanta mengakui Dukcapil di Kabupaten Gunungkidul melakukan jemput bola. Sehingga bayi yang baru lahir langsung didaftarkan akta kelahiran. Jadi sekarang hampir semua anak di Gunungkidul sudah memiliki akta kelahiran.