Kamis 12 Feb 2015 16:07 WIB

KPK akan Hadirkan Saksi Ahli Besok

Rep: c15/ Red: Bilal Ramadhan
Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2).  (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Tim kuasa hukum KPK mengikuti sidang praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sidang ke enam Praperadilan Budi Gunawan yang akan diselenggarakan Jumat (13/2) esok pihak KPK akan membawa saksi ahli. Kuasa Hukum KPK, Catharina M Girsang mengatakan pihaknya akan membawa saksi ahli untuk menjawab gugatan Budi Gunawan esok, Jumat (13/2).

Saksi ahli ini nantinya akan menjawab secara teoritis terkait persoalan penggunaan landasan hukum yang selama ini digugat oleh pihak Budi Gunawan. "Besok kita akan bawa pakar pidana, dan hukum tata negara," ujar Catharina usai sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kamis (12/2).

Catharina menyebut ia tidak akan menghadirkan saksi yang hanya akan memperlama proses peradilan. "Kalau satu saja sudah cukup menjawab gugatan ya itu saja," ujar Catharina.

Rencananya pada sidang ke lima praperadilan BG pada hari ini, Kamis (12/2) pihak kuasa hukum KPK akan membawa tiga orang saksi. Namun, hanya satu yang berhasil datang. Hal ini disebabkan saksi fakta yang dibawa sudah cukup menjawab prosedur hukum yang ia lakukan dalam penetapan tersangka.

Setidaknya ada tiga poin yang bisa dijawab oleh saksi fakta, Iguh Sipurba. Pertama, proses penetapan tersangka Budi Gunawan sudah melalui tahap penelusuran kasus, penyelidikan, forum expose serta proses keluarnya Sprindik.

Kedua, gugatan soal status Iguh selaku penyelidik KPK yang bukan berlatar belakang Polri dijawab Iguh dengan pasal 3 UU 30/2002 tentang KPK. Bahwa KPK berhak mengangkat dan memberhentikan penyelidik secara independen.

Poin kedua ini juga ditegaskan oleh Rasamala Aritonang yang menyebut, UU KPK merupakan lex specialis yang dapat mengesampingkan UU lain. Ketiga, Iguh mengatakan pihaknya telah melakukan sesuai prosedur seperti yang tertuang dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement