REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Tengku Zulkarnain mengatakan, MUI menyerahkan sepenuhnya kasus penyerangan pembela kelompok Syiah terhadap warga Bukit Az Zikra kepada penegak hukum.
"Polisi mesti mengusut perkara ini dengan tuntas. Pelaku penyerangan wajib ditahan karena kasus kriminal yang dilakukannya adalah penganiayaan," kata Tengku, Kamis, (12/2).
Pelaku penyerangan bisa diancam hukuman penjara di atas lima tahun.
Kasus ini sangat serius dan sensitif. "Jika umat Islam mayoritas merasa ada 'permainan' yang dilakukan pihak tertentu, kami khawatir akan ada kerusuhan lanjutan."
Aktor intelektual dari penyerangan ini wajib ditelusuri. Kemungkinan kasus ini adalah pancingan saja.