REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sidang pembelaan (Pleidoi) pengeroyokan Ketua Keamanan Masjid Az-Zikra di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong akan dilakukan pada hari ini, Rabu (13/5). Tapi, di sidang kelima ini rencananya tidak akan ada Jamaah Az-Zikra yang menghadiri sidang.
"Tidak perlu mengikuti lagi, karena hukum manusia tidak bisa memberi keadilan yang sempurna," ujar Juru Bicara Az-Zikra, Ahmad Syuhada kepada Republika.
Syuhada, mengatakan pihaknya tidak perlu untuk hadir lagi. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sesuai dengan pasal yang berlaku. Ancaman pasal 170 seharusnya lima sampai tujuh tahun. Namun, pada sidang JPU kemarin, tuntutan Jaksa maksimal hanya 10 bulan untuk Ida Bagus.
Kemudian Syuhada mengatakan sidang tersebut sangat jauh dari apa yang diharapkan. Masa tahanan kurang lebih dipotong selama empat bulan. Berarti tinggal sisa enam bulan, untuk Ida Bagus. "Belum lagi kalau tuntutan pengurangan hukuman diijabah (dikabulkan), tinggal berapa bulan?" tandasnya.