REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Kedutaan Besar Indonesia di Australia, KBRI, Jumat (13/2) mengeluarkan imbauan kepada WNI maupun diaspora Indonesia di Australia untuk meningkatkan kewaspadaaan. Imbauan ini berkenaan dengan situasi akhir-akhir ini menjelang eksekusi terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Indonesia.
Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkoba akan dieksekusi mati di Indonesia.
Dalam beberapa minggu terakhir, perkembangan mengenai kasus Chan dan Sukumaran banyak menghiasi media Australia terutama berkenaan dengan kemungkinan mereka akan dieksekusi.
Menurut juru bicara KBRI di Canberra, Sade Bimantara kepada wartawan ABC L. Sastra Wijaya, Jumat (13/2), mereka sudah menerima ribuan korespondensi mengenai perkembangan tersebut. "Kami menerima ribuan korespondensi itu dalam bentuk surat, email, telepon, dan yang lainnya, yang akan kami teruskan ke Jakarta." kata Bimantara.
Dalam imbauannya, bagian Penerangan Sosial Budaya KBRI meminta agar WNI untuk tetap tenang dan menjalankan aktivitas sehari-hari dengan meningkatkan kewaspadaan. Termasuk selalu mencermati perkembangan situasi keamanan di sekitarnya melalui berbagai sarana.
KBRI juga meminta agar WNI dan Diaspora Indonesia di Australia selalu tanda pengenal yang masih berlaku, seperti paspor, kartu mahasiswa, bukti identitas lainnya, dan selalu mengindahkan peraturan setempat.
Juga untuk tidak terpancing oleh tindakan-tindakan yang bersifat provokatif dan menghindari ikut campur dalam politik dalam negeri Australia baik secara verbal, tulisan di media sosial seperti Facebook, Twitter, dan situs jejaring lainnya.
Dan bilapun ada masalah yang dihadapi oleh warga Indonesia di Australia, mereka diminta menghubungi KBRI dan Konsulat Jenderal / Konsulat Republik Indonesia di Australia melalui nomor hotline 24 Jam pada nomor:
+61.450.475.094 (KBRI Canberra)
+61.467.227.487 (KJRI Sydney)
+61.477.007.075 (KJRI Melbourne)
+61.499.772.978 (KJRI Perth)
+61.438.843.040 (KRI Darwin)