REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Junimar Girsang menyatakan KPK tak memiliki etika pada DPR RI. Hal ini menyikapi ditetapkannya Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka, tanpa memberitahu DPR yang saat itu tengah melakukan rangkaian fit and proper tes.
"Itu langkah tidak beretika. Harusnya kami disurati lah terkait hal ini," katanya, Jumat (13/2).
Dia menyebutkan andai DPR RI diberitahu secara resmi oleh KPK terkait status tersangka BG,mungkin konflik KPK dan Polri tidak akan terjadi. Bisa saja nanti presiden dan DPR RI membicarakan lagi terkait fit and proper test dilanjutkan atau tidak.
"Kalau sekarang ya nasi sudah menjadi bubur," ujarnya.
Sampai hari ini, belum ada keputusan dari Istana soal nasib BG. Namun beberapa rekomendasi menghendaki agar presiden membatalkan pelantikannya sebagai Kapolri. Akan tetapi, rekomendasi tersebut dianggap DPR sebagai inkonstitusional. Sebab, nama Budi, sudah disahkan DPR sebagai Kapolri lewat paripurna.
Wakil Ketua Komisi Bidang Hukum DPR, Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, presiden tidak perlu mengajukan nama baru calon Kapolri ke DPR. Sebab kata dia, pengajuan calon Kapolri oleh Presiden Joko Widodo sudah dilakukan.
Bahkan, sudah dikabulkan pencalonannya lewat paripurna DPR. Menurut dia pengajuan nama baru calon pemimpin Korps Bhayangkari itu dianggap melecehkan kinerja lembaga legislasi tersebut.