REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimar Girsang meminta Pemerintah Australia menghormati dan tak boleh mengintervensi hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini menyikapi jelang eksekusi mati bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, WNA Australia yang terlibat kasus narkotika.
Dia berharap jangan sampai Australia melakukan intervensi politik untuk menggagalkan hukuman mati yang ada. Jika sampai itu dilakukan, artinya Australia tak memiliki etika dalam pergaulan internasional. Juga hal tersebut artinya meruntuhkan supremasi hukum di negara Indonesia.
Junimar menyatakan setiap negara memiliki aturan hukumnya masing masing. Dalam hal ini, kata dia, ketika dua terdakwa itu melakukan kejahatan narkotika di Indonesia, maka akan dikenakan hukum Indonesia.
"Jadi Australia mesti hormat pada hukum di Indonesia," katanya, Jumat (13/2).
Kelompok Bali Nine merupakan sembilan warga negara Australia yang ditangkap pada 17 April 2005 di Bali dalam upaya menyelundupkan heroin seberat 8,2 kilogram dari Australia. Kesembilan orang itu yakni, Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Micel Czugaj, Renae Lawrence, Tach Duc Thanh Nguyen, Mattew Norma, Scott Rush, dan Martin Stephens.
Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Lawrence, Czugaj, Stephens, dan Rush dengan hukuman seumur hidup. Sedangkan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dihukum mati.