REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyitaan terhadap aset milik Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron (FAI) yang diduga berasal dari hasil korupsi. KPK telah menyita uang milik tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini senilai lebih dari Rp 250 miliar.
"Terkait kasus TPPU atas nama FAI, penyidik sudah menyita lebih dari Rp 250 Miliar di beberapa rekening yang baru ditemukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/2).
Selain uang, kata Priharsa, penyidik juga menyita sejumlah aset berupa harta bergerak dan tidak bergerak milik mantan bupati Bangkalan dua periode ini. Sejauh ini, 10 mobil, enam rumah, dua rumah dan toko (ruko) serta satu apartemen telah disita penyidik. Semua itu belum dihitung dalam nilai rupiah.
Menurutnya, aset-aset tersebut tersebar di berbagai daerah. Di antaranya Bali, Surabaya, Bangkalan, Yogyakarta dan Jakarta. Aset yang disita, baik uang maupun harta bergerak dan tidak bergerak, tidak atas nama Fuad sendiri, tetapi atas nama orang-orang dekatnya. Namun, Priharsa enggan menyebutkan orang-orang tersebut.
Dalam kasus TPPU yang menjerat Fuad, KPK telah memeriksa beberapa saksi. Di antaranya istri muda Fuad Amin, Siti Masnuri. Selain Siti, sehari sebelumnya, Selasa (10/2), lembaga antikorupsi itu juga telah memeriksa Makmun Ibnu Fuad. Bupati Bangkalan itu dimintai keterangan untuk mengklarifikasi adanya bukti-bukti yang ditemukan penyidik terkait dugaan korupsi dan TPPU ayah kandungnya tersebut.
Makmun saat itu diperiksa hingga tengah malam sekitar pukul 23.45 WIB. Dia juga enggan berkomentar banyak terkait materi pemeriksaan terhadapnya. Namun, ia membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk ayahnya. "Diperiksa sebagai saksi," ujarnya saat itu.
Dalam kasus TPPU, Fuad disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUHP.
Kasus TPPU yang menjerat Fuad berawal dari kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur. Dalam kasus ini Fuad diduga menerima suap dan dijerat Pasal 12 huruf a dan b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.