Senin 16 Feb 2015 06:43 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Hakim PN Jaksel Putuskan Nasib Praperadilan BG Hari ini

Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hakim Sarpin Rizaldi memeriksa barang bukti yang diajukan tim kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan disaksikan tim kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Sel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi hari ini akan membacakan putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan (BG) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan rekening gendut.

Keputusan hakim hari ini, akan menentukan apakah Budi Gunawan akan tetap dilantik sebagai Kapolri baru atau tidak. Sebab sebelumnya Presiden Joko Widodo menegaskan akan menunggu proses praperadilan, sebelum mengambil keputusan.

Seperti diketahui, sidang praperadilan yang diajukan oleh BG sempat molor sepekan dari waktu yang seharusnya, lantaran pihak KPK tak hadir dalam sidang perdana. Hal tersebut karena KPK merasa materi praperadilan yang diajukan oleh pihak Komjen Budi Gunawan berubah.

Akhirnya sidang perdana baru digelar pada 9 Februari. Dalam materi gugatannya, tim kuasa hukum Budi Gunawan merasa keberatan atas penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh lembaga anti rasuah tersebut. Mereka menilai penetapan itu tidak sesuai dengan peraturan dan cacat hukum.

Salah satu dasar alasannya adalah karena pimpinan KPK tidak lengkap dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka. Selain itu mereka menilai surat perintah penyidikan atas sangkaan yang ditudingkan kepada tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Karena melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Agar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dan oleh karenannya, penetapan aquo tidak mempunyai ketetapan mengikat," ujar Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum tersangka Budi Gunawan di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).

Dalam persidangan tersebut kuasa hukum Budi Gunawan lainnya, Fredrich Yunadi juga memaparkan 11 alasan  mengajukan praperadilan terhadap KPK terkait penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Menanggapi alasan pemohon, KPK melalui kuasa hukumnya, menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka telah sesuai aturan. Kuasa hukum KPK Chatarina Girsin menyebut semua pernyataan yang disampaikan kuasa hukum Budi Gunawan keliru dan tidak benar.

KPK menyatakan tidak dapat merubah status tersangka Budi Gunawan. Sebab KPK tidak mengenal istilah penghentian penanganan perkara (SP3). "Termohon menolak semua alasan pemohon," ucapnya.

Dalam sidang praperadilan, kubu Komjen Budi Gunawan mengajukan beberapa tokoh sebagai saksi ahli, mulai dari pakar hukum hingga Plt Sekjen PDIP Hasto Kristyanto. Hal yang sama juga dilakukan oleh KPK.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, hari Senin (16/2) ini Hakim Sarpin akan memutuskan apakah gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akan diterima atau ditolak. Sidang pembacaan keputusan dijadwalkan akan digelar pada pukul 09.00 WIB.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement