REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil sidang putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2), mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi Gunawan.
Hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Sebab, menurut pertimbangan Hakim Sarpin Rizaldi KPK tidak mempunyai wewenang menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Gunawan.
Sebab, Budi Gunawan pada saat menjabat sebagai karobinkar bukan termasuk dalam penyelenggara negara ataupun penegak hukum. Karobinkar bersifat struktural dibawah Kapolri yang bekerja dalam deputi SDM. Selain itu, saat menjadi Karobinkar Mabes Piolri, Budi Gunawan masih menjabat sebagai pejabat eselon dua.
Selain itu, hakim Sarpin Rizaldi juga menyatakan sprindik 03/01/01/2015 tertanggal 12 Januari 2015 tidak sah. Sebab, KPK tidak mempunyai wewenang sesuai putusan hakim. Ketiga, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum yang kuat.
Namun, Hakim Sarpin menolak dua gugatan yang dilayangkan oleh kuasa hukum BG tentang penyerahan hasil analisis keuangan dan bukti transaksi keuangan Budi Gunawan. Sebab, menurut Hakim pihak pemohon tidak bisa membuktikan bahwa hasil analisis keuangan tersebut ada di tangan KPK.
"KPK juga tidak pernah menyerahkan LHA maupun bukti transaksi apapun kepada hakim ketua," ujar Sarpin saat memutuskan sidang.
Hakim Sarpin juga menolak gugatan uang ganti rugi atas tindakan penyelidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sebesar satu juta rupiah. Pertimbangan hakim Sarpin menolak hal itu disebabkan, pemohon tidak bisa membuktikan dimata peradilan bahwa pemohon rugi sebanyak satu juta atas penetapan tersangka.