Senin 16 Feb 2015 13:13 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

MCW Tolak Putusan Praperadilan Budi Gunawan

Rep: C74/ Red: Ilham
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Republika/Wihdan
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Malang Corruption Watch (MCW) berunjuk rasa atas hasil sidang putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Hakim mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi Gunawan.

Koordinator Divisi Monitoring Hukum Peradilan MCW, Akmal Adicahya mengatakan, unjuk rasa ini tidak hanya kekecewaan atas putusan Hakim. Tapi juga sebagai penolakan Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri.

"Jadi memang dari awal aliansi masyarakat sipil sudah menolak Budi Gunawan sebagai tersangka," kata Akmal, Senin (16/2).

Akmal mengatakan, aksi ini mewakili masyarakat Malang yang menolak Budi Gunawan sebagai Kapolri. Karena aksi yang bertajuk "Sapu Bersih Koruptor" ini juga dilakukan diberbagai kota di Indonesia.

Akmal menjelaskan, berdasarkan jejak pendapat yang dilakukan MCW. Menunjukan 50% responden memandang  pengelolaan kasus korupsi penegak hukum masih buruk, 45% cukup dan 5% baik. Akmal mengatakan, hasil jajak pendapat ini mengindikasikan masyarakat Kota Malang mengharapkan memiliki penegak hukum yang bersih.

"Apa jadinya bila sebuah lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi dan tugas pemberantasan korupsi justru dipimpin oleh seorang yang diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak," kata Akmal.

Akmal mengatakan, untuk proses pencalonan Kapolri seharusnya melibatkan KPK, PPATK dan Komnas HAM. "Kan ngga benar yang paling atas justru kena kasus korupsi," kata Akmal.

Hakim Sarpin Rizaldi memutus bahwa penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Sebab, menurut pertimbangan Hakim Sarpin Rizaldi KPK tidak mempunyai wewenang menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Budi Gunawan.

Sebab, Budi Gunawan pada saat menjabat sebagai karobinkar bukan termasuk dalam penyelenggara negara ataupun penegak hukum. Karobinkar bersifat struktural dibawah Kapolri yang bekerja dalam deputi SDM. Selain itu, saat menjadi Karobinkar Mabes Piolri, Budi Gunawan masih menjabat sebagai pejabat eselon dua. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement