Senin 16 Feb 2015 13:20 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Pengamat: Presiden Jokowi Harus Minta Pertimbangan KPK

Sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta,
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sidang praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Jakarta,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik Universitas Jayabaya Igor Dirgantara mengatakan Presiden Joko Widodo tetap harus meminta saran dari KPK kembali, pascaputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan penetapan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

"Presiden harus meminta saran dari KPK lagi, karena penetapan BG sebagai tersangka oleh KPK pasti ada bukti yang kuat," kata Igor dihubungi dari Jakarta, Senin (16/2).

Pada hari ini Hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan calon Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Hakim memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah.

Menurut Igor, polemik soal Budi Gunawan merupakan salah satu keputusan tersulit atau dilema Presiden Jokowi. Namun, dengan sekian lamanya polemik bergulir, memang ada tiga alasan yang setidaknya bisa mendorong pelantikan Budi Gunawan segera dilakukan.

Pertama, kuasa anggaran Kepolisian ada di tangan Kapolri, sehingga jika tidak segera dilantik, kerja polisi bisa terhambat. Kedua, sudah berjalannya proses politik fit and proper test oleh DPR, serta proses hukum praperadilan di PN Jaksel.

Ketiga, pelantikan BG sekarang memang sudah sesuai rekomendasi dari Megawati, Koalisi Indonesia Hebat, dan juga dari Watimpres. Namun begitu, Igor menambahkan, presiden tetap bisa memakai hati nuraninya untuk tetap menimbang persepsi publik agar tetap tidak usah melantik BG, karena itu adalah hak prerogatifnya.

Selain itu Jokowi juga bukan petugas partai, melainkan presiden pilihan rakyat.

"Jadi, sekarang presiden bertanggung jawab untuk segera mengambil keputusan yang tidak populer dan tidak sesuai kehendak publik. Atau tetap menggunakan alasan moralitas dan etika untuk memulai revolusi mental yang selalu didengungkan," jelas Igor.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement