Senin 16 Feb 2015 13:46 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

KPK Disarankan Segera Bentuk Komite Etik

Red: Ilham
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.
Foto: Republika/Wihdan H
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Partai Golkar, Ais Anantama Said menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan menjadi pelajaran sangat berharga bagi KPK. Dengan putusan praperadilan ini, Ais menyarankan KPK segera membentuk Komite Etik.

Menurut dia, Komite Etik penting guna menyelidiki kemungkinan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK. Pembentukan Komisi Etik di KPK menjadi pilihan mendesak guna mencari keadilan dan kebenaran dalam internal KPK.

"Dengan pembentukan Komisi Etik ini, kita berharap derajat KPK tidak tergadaikan dan KPK bisa bekerja kembali dengan kondisi dan citra baru sebagai lembaga yang benar benar bersih dan independen," ujar Ais  kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/2).

Dia juga mengatakan, putusan hakim menerima praperadilan Budi Gunawan adalah pesan, agar KPK tidak sembarangan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. "Ini pesan berharga bagi KPK untuk tidak semena-mena dan mempermalukan derajat orang dengan seenaknya," kata Ais.

Dia mengatakan, KPK memiliki kewenangan dan kekuasaan yang amat besar sehingga selama ini tidak ada yang berani menggugatnya. Dia menilai upaya Budi Gunawan mempertanyakan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan langkah melakukan gugatan adalah langkah hukum yang benar.

"Kebenaran Tuhan telah disampaikan hari ini melalui sidang pengadilan di PN Jaksel itu," kata Ais.

Hakim tuggal Sarpin Rizaldi memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan termohon dalam hal ini Komjen Budi Gunawan dan menolak seluruhnya eksepsi termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Begitu juga objek penyelidikan, yakni karena Budi Gunawan tidak termasuk penyelenggara negara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement