REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi menilai, penetapan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) tidak sah.
Menurut advokat senior Nursyahbani Katjasungkana, pertimbangan yang digunakan hakim Sarpin bahwa saat itu Budi bukan penyelenggara negara adalah tidak tepat. Meski Karo Binkar adalah jabatan administrasi di Mabes Polri, tetapi pejabatnya merupakan penyelenggara negara.
"Itu sesuai Undang-Undang KPK toh, ini saya kira penafsiran yang sesat dari pengadilan mengenai penyelenggara negara," katanya di gedung KPK, Senin (16/2).
Nursyahbani mengatakan, ke depan pasti akan banyak yang mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya. Bukan hanya tersangka korupsi, tetapi tersangka di kepolisian dan kejaksaan juga akan mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, kata dia, semua akan merasa bahwa penetapan tersangka masuk dalam obyek praperadilan.
Menurutnya, dikabulkannya gugatan praperadilan ini membuat lembaga antikorupsi ini lumpuh. Kemenangan praperadilan yang diajukan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. "Ini benar-benar kemenangan bagi koruptor," ujarnya.