REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Sidang Praperadilan Budi Gunawan, Sarpin Rizaldi menyebut KPK telah melakukan abuse of power dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka. Sebab, tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh KPK merupakan upaya paksa.
"KPK sudah salah dalam memahami upaya paksa, sebab setiap orang memiliki projustitia," ujar Sarpin saat menyebutkan hasil putusan sidang, Senin (16/2).
Salah satu poin penyalahgunaan wewenang yang dilakukan KPK adalah dengan tidak memanggil Budi Gunawan untuk dimintai keterangan terkait dugaan aliran dana mencurigakan di rekeningnya. Hal ini dinilai oleh Hakim sebagai tindakan yang bertentangan dengan asas kepastian hukum.
Hal ini juga diamini oleh Maqdir Ismail selaku kuasa hukum Budi Gunawan. Menurutnya, jangan sampai KPK malah menggunakan wewenangnya dengan sesuka hati tanpa melihat asas kepastian hukum.
"Jangan mentang mentang pimpinan KPK mau menahan, lalu ditahan begitu saja," tutup Maqdir.