REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan. Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi.
Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan, pimpinan KPK telah berdiskusi dengan Biro Hukum, pejabat struktural dan penyidik KPK terkait putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Ia mengakui, muncul opsi untuk melakukan PK atas putusan yang memenangkan pihak penggugat tersebut.
"PK itu sempat dibahas, tapi belum ada keputusan apakah ambil langkah hukum lain atau tidak. Itu tidak diputuskan sebelum mendapat salinan putusan," katanya di gedung KPK, Senin (16/2).
Johan mengatakan, KPK menghormati proses hukum yang berjalan. Status hukum terhadap Budi Gunawan di KPK juga akan menunggu proses yang ada. Lembaga antikorupsi itu akan meminta salinan putusan dari PN Jaksel untuk mempelajarinya sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.