Senin 16 Feb 2015 15:36 WIB
Gugatan BG Dikabulkan

Hakim Sarpin Buat Malu Almamater dan Orang Minang

Rep: c70/ Red: Esthi Maharani
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Alumnus Fakultas Hukum dari Universitas Andalas (Unand) malu terhadap keputusan yang diambil Hakim Sarpin Rizaldi yang memutus bahwa penetapan status tersangka Komjen Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

"Sarpin, salah satu hakim lulusan Fakultas Hukum Unand angkatan 1982. Kita pun sebagai almamater ditanya oleh orang, beginikah kualitas alumni Unand? Malu juga kita," tutur Ketua Jurusan Hukum Tata Negara Unand, Charles Simabura, di depan Kantor Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar), Senin (16/2).

Sebagai orang Minangkabau, kata Charles, seharusnya Sarpin tahu betul konsekuensi dari perbuatan yang tercela.

"Buang sepanjang adat. Saya pikir secara keilmuan menyatakan sebagai sesuatu yang salah," lanjutnya.

Kita harap alumni Fakultas Hukum dari Unand, ujarnya, dapat segera menggambil sikap yang menyatakan Sarpin tak layak menjadi alumni Fakultas Hukum Unand lagi.

Ia juga berharap kepada Presiden Joko 'Jokowi' Widodo untuk tetap tidak melantik BG sebagai kapolri. Menurutnya, pra peradilan yang diajukan BG adalah persoalan pribadi terhadap kasusnya. Namun berbeda dengan pelantikan, karena pelantikan adalah persoalan negara.

Ia menambahkan, semoga Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan suara rakyat yang sedang berkembang.

"Kami masyarakat menunggu, apakah Jokowi melantik BG atau tidak. Tuntutan kita, Jokowu tidak lantik BG," lanjutnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement