Senin 16 Feb 2015 23:29 WIB
gugatan BG dikabulkan

Gugatan BG Dikabulkan Jadi Harapan Koruptor

Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan saling bersalaman usai mengikuti jalannya sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Aktivis anti korupsi di Kota Semarang ikut bereaksi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan dengan menggelar aksi keprihatinan.

Dalam aksi yang digelar di Bundaran Air mancur Jalan Pahlawan Semarang, Senin, para aktivis membawa replika nisan yang menjadi simbol kematian Komisi Pemberantasan Korupsi.

Selain replika nisan, peserta aksi juga mengibarkan bendera setengah tiang serta menabur bunga sebagai bentuk keprihatinan.

Salah seorang aktivis anti korupsi Kota Semarang Eko Haryanto menilai putusan tentang gugatan praperadilan yang diajukan calon Kapolri ini sudah diprediksi sebelumnya.

"Keputusan hakim Sarpin Rizaldi ini sudah diprediksi sebelumnya," kata Sekretaris Koalisi Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan nepotisme ini.

Putusan hukum ini, lanjut dia, dikhawatirkan akan memicu langkah serupa oleh para koruptor agar lolos dari jeratan hukum.

"Ini jadi harapan para koruptor. KPK harus mengambil upaya hukum lanjutan," katanya.

Sebelumnya, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah secara hukum.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement