REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Sembilan, Bambang Widodo Umar menyatakan vonis bebasnya Budi Gunawan (BG) menjadi simbol dari kemenangan koruptor.
Hal ini karena ke depannya akan banyak tersangka korupsi yang akan meniru BG untuk mempraperadilankan kasusnya.
Bambang menyatakan takut dengan momentum bebasnya BG dari status tersangka. Dia tidak bisa membayangkan jika ke depan akan banyak tersangka korupsi yang meniru langkah BG. Semua tersangka korupsi, akan ramai ramai mempraperadilankan kasusnya.
"Ini bisa jadi awal kemenangan koruptor," ujarnya Selasa (17/2).
Bambang menyatakan harusnya hakim bisa berpatokan pada hukum positif yang ada. Dia menyatakan status tersangka bukanlah termasuk obyek dalam gugatan praperadilan. "Ini janggal sekali putusan dari hakim," kata dia.
Sebelumnya praperadilan yang dipimpin Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan BG, Senin (16/2). Hakim menilai penetapan tersangka untuk BG oleh KPK adalah tidak sah.
Dengan keluarnya putusan sidang tersebut, otomatis sprindik KPK terkait penetapan tersangka BG tak sah dan tak berdasar secara hukum.
KPK dalam kasus ini menjerat BG terlibat dalam kasus penerimaan janji dan rekening gendut. Kasus ini diduga terjadi saat BG menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri tahun 2003-2006. BG dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.