Selasa 17 Feb 2015 19:08 WIB

Pengamat: Hakim Sarpin Membuat Norma Baru

Rep: C15/ Red: Ilham
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan putusan sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi membacakan putusan sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Sosiologi Hukum Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi mengatakan, putusan praperadilan Budi Gunawan harus segera dicabut. Sebab, putusan tersebut sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Alibi Hakim Sarpin Rizaldi yang memakai intepretasi sendiri dalam memutuskan dinilai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan hukum yang ada.

Dalam mengintepretasi Undang-undang hakim memang diperbolehkan tapi sejauh masih dalam teks. Eko menilai apa yang dilakukan Sarpin Rizaldi malah keluar dari apa yang tertulis di teks. "KUHAP kan clear menyatakan objek praperadilan adalah penangkapan, penahanan, dan pergantian uang ganti rugi," ujar Eko saat dihubungi Republika, Selasa (17/2).

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hak Asasi Manusia, (PUSHAM) UII ini juga menyebut hakim praperadilan tidak berhak menguji hukum materil. Hakim praperadilan hanya berhak menguji prosedur hukum yang berujung pada penangkapan dan penahanan. 

Selain itu, dalil bahwa Hakim memakai intepretasinya dalam menafsirkan Undang-undang sudah menabrak wewenang Mahkamah Konstitusi yang menjadi satu-satunya lembaga yang berhak menafsirkan Undang-undang. Hakim pun tidak bisa disebut menghasilkan yurisprudensi, sebab hasil putusan peradilan tersebut salah, dan malah menimbulkan norma baru.

"Kalau sampai menimbulkan norma baru, menabrak kewenangan legeslatif dong sebagai lembaga yang berhak membuat aturan baru," tambah dosen yang juga menjadi pengajar di Akademi Polisi Semarang ini.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement