REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden harus segera mengeluarkan perppu dan segera melantik pemimpin KPK yang baru ketika pimpinan KPK tinggal dua. Sebab, kondisi pimpinan KPK yang hanya dua akan melemahkan upaya penegakan anti korupsi di Indonesia.
Dosen Sosiologi Hukum Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi menyebut Presiden Joko Widodo harus segera mengambil langkah revolusioner untuk menyelamatkan KPK. Perppu dianggap sebagai solusi ketika dua pimpinan KPK, Bambang Widjajanto dan Abraham Samad resmi mengundurkan diri dan SK Pemberhentian sementara keluar.
Sebab, menurut Eko jika pimpinan KPK kembali mengalami kekosongan, hal tersebut bisa memicu intepretasi lain para tersangka korupsi dan membuat celah bagi mereka untuk mengajukan praperadilan yang sama dengan BG dengan alasan pimpinan KPK yang tak lengkap.
"Tapi secara legal, pimpinan KPK masih empat sampai keluarnya Keppres pemberhentian sementara," ujar Eko.
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusi ini juga menambahkan, bagaimanapun proses hukum yang saat ini sedang bergulir di KPK masih terus berjalan. Jangan sampai hanya karena seluruh pimpinan KPK dilaporkan ke polisi kasus korupsi yang harusnya segera diringkus dan diputuskan malah tidak mendapat perhatian dan memberikan angin segar bagi para koruptor.
Meski Abraham Samad sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Barat, dirinya masih enggan untuk memenuhi panggilan Polda. Ia menunjuk Nursyahbani Katjasungkana untuk menjadi kuasa hukumnya.