Rabu 18 Feb 2015 00:41 WIB
Gugatan BG dikabulkan

Terkait Sidang Putusan BG, Ini Rekomendasi Tim 9

Rep: C07/ Red: Winda Destiana Putri
Mantan ketum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif didampingi mantan ketua MK Mahfud MD. saat
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Mantan ketum PP Muhammadiyah Buya Syafii Maarif didampingi mantan ketua MK Mahfud MD. saat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Konsultatif Independen kembali memberikan rekomendasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo pada Selasa (17/2) malam.

Tim bentukan Jokowi itu memberikan tujuh rekomendasi terkait hasil sidang putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan pada Senin (16/2) kemarin.

Lima orang anggota dari tim independen berkumpul sejak  pukul 19.00 WIB. Mereka yakni Ketua Tim Independen Buya Syafii Maarif, Hikmahanto Juwana, Bambang Widodo Umar, Oegroseno dan Imam Prasodjo.

"Kami akan memberikan rekomendasi, mudah-mudahan menjadi solusi terhadap krisis yang sedang terjadi di negeri kita ini," ujar Imam Prasodjo di kantor Maarif Institute, Selasa (17/2) malam.

Berikut merupakan tujuh rekomendasi terbuka dari Tim Konsultatif Independen atau yang sering dikenal dengan nama Tim 9 dan dibacakan oleh Ketua Tim Konsultatif Independen, Buya Syafii Maarif.

1. Tim Konsultatif Independen tetap pada rekomendasi awal agar presiden tidak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Meski beliau telah dihapuskan status tersangka dalam putusan praperadilan mengingat putusan praperadilan tidak terkait dengan substansi sangkaan.

2. Tim Konsultatif Independen mengharapkan presiden berupaya agar Komjen Pol Budi Gunawan bersedia untuk mengundurkan diri dalam pencalonan Kapolri demi kepentingan bangsa dan negara.

3. Presiden segera memulai proses pemilihan calon Kapolri agar Institusi Polri terjaga solidaritas dan independensinya serta Kapolri terpilih dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.

4. Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan KPK yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah penyidik dan pegawainya ditersangkakan atau terancam ditersangkakan.

5. Tim Konsultatif Independen merasa perlu memberikan masukan kepada presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya presepsi negatif publik terhadap Polri dengan penetapan tersangka kepada pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.

6. Tim Konsultatif Independen merasa khawatir terhadap merosotnya kewibawaan presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung padahal presiden sudah secara tegas memerintahkan untuk menghentikannya pada tanggal 25 Januari 2015 di Istana Negara.

7. Presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU KPK sehingga tidak terjadi pelemahan KPK sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement