Rabu 18 Feb 2015 11:48 WIB

Kabulkan Gugatan BG, Meme Hakim Sarpin Hiasi Twitter

Rep: C09/ Red: Bayu Hermawan
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan di sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (17/2) menimbulkan beragam reaksi dari netizen.

Sejumlah netizen yang kecewa dengan keputusan Hakim Sarpin Rizaldi, mengunggah meme hakim itu sebagai bentuk sindiran di jejaring sosial twitter. Salah satunya adalah pemikik akun twitter @digembok.

Dalam kicauannya membandingkan kinerja Badan SAR Nasional dengan kinerja Hakim Sarpin. Menurutnya, Basarnas membuat rakyat Indonesia bangga, sedangkan Hakim Sarpin membuat koruptor Indonesia bangga.

 

"Ada yang buat bangga... ada yang buat kecewa #Sarpin" tulis akun tersebut sambil menunggah foto Kepala Basarnas, Henry Bambang Sulistyo disandingkan dengan foto Hakim Sarpin, Rabu (18/2).

 

Sedangkan akun @metaljogja mengatakan, "#sarpin nya tuh di sini" sambil mengunggah foto Hakim Sarpin sedang mengetuk palu persidangan. Lain halnya dengan akun @saididu.

Akun tersebut mendeklarasikan 16 Februari sebagai hari koruptor nasional. Tanggal tersebut bertepatan dengan putusan Hakim Sarpin untuk mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan di PN Jaksel.

 

"Selamat merayakan Hari Koruptor Nasional," tulisnya.

Keputusan Hakim Sarpin yang memenangkan tersangka korupsi di sidang praperadilan diketahui baru terjadi pertama kali dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Dengan demikian, status tersangka Komjen Budi Gunawan yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement