REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf menyatakan, Johan Budi harus mundur jika menjadi tersangka. Status barunya menjadi Plt KPK tak memberi dia keistimewaan di mata hukum.
Meski telah menjadi Plt KPK, Johan tetap terikat dengan UU KPK No 32 tahun 2002 tentang KPK. Asep menjelaskan dalam pasal 32 ayat 2 diterangkan jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka dia wajib berhenti sementara dari jabatannya. “ Jadi posisi Johan Belum aman,” ujarnya, Rabu (18/2).
Andai benar nantinya Johan Budi menjadi tersangka, kata dia, maka Presiden Joko Widodo wajib menunjuk penggantinya. Hal ini menurutnya mesti dilandasi dengan surat keputusan presiden (Keppres) langsung. Sehingga ada pengganti untuk mengisi posisi yang kosong agar pimpinan KPK tetap berjumlah lima.
Hari ini Presiden Jokowi mengambil keputusan tentang pimpinan KPK. Jokowi memutuskan memberhentikan sementara Abraham Samad dan Bambang Widjoyanto sebagai pimpinan KPK. Jokowi lalu menunjuk tiga nama menjadi Plt KPK, yakni Taufiequrachman Ruki, Johan Budi Sp, Indriyanto Seno Adji.
Ruki pernah menjadi Ketua KPK pada 2003-2007. Ia adalah lulusan terbaik Akademi kepolisian (Akpol) 1971 dan pernah menjadi anggota DPR dan MPR.
Sementara Indriyanto Seno Adji adalah guru besar hukum pidana Universitas Indonesia. Sedangkan Johan Budi merupakan Deputi Pencegahan KPK.
Jokowi juga membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Komjen Pol Badrodin Haiti akhirnya menggantikan posisi BG menjadi calon kapolri.