Kamis 19 Feb 2015 09:50 WIB

Legislator: Hak Prerogatif Jokowi tidak Lantik BG

Red: Didi Purwadi
Junimart Girsang
Foto: Yogi Ardhi / Republika
Junimart Girsang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Angota Komisi III DPR RI, Junimart Girsang, menilai keputusan Presiden Joko Widodo tidak melantik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan merupakan hak proregatif presiden.

"Presiden memiliki hak prerogatif untuk melantik atau tidak melantik calon Kapolri," katanya. Junimart mengatakan hal itu menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo yang tidak melantik calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan serta memberhentikan sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Menurut Junimart, Komisi III DPR RI selanjutnya akan menunggu surat dari Presiden Joko Widodo untuk mengusulkan calon Kapolri yang baru. Namun, sebelum menindaklanjuti surat dari Presiden, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan dari Presiden Joko Widodo perihal surat dari Presiden tertanggal 9 Januari 2015 yang isinya sudah ditindindaklanjuti oleh DPR RI.

Surat Presiden tanggal 9 Januari 2015 itu isinya memberhentikan Kapolri Jenderal Pol Sutarman dan mengsulkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.