REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- DPRD Kota Sukabumi menargetkan pengesahan sebanyak 15 perda pada 2015 ini. Keberadaan perda tersebut sudah masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda).
"Dalam perencanaan, kita bersama pemerintah menargetkan sebanyak 15 perda," ujar Ketua Komisi I DPRD M Faisal Anwar kepada Republika, Ahad (22/2).
Namun, ia mengatakan tidak menutup kemungkinan ada penambahan jumlah perda dalam perjalanannya. Hal ini khususnya untuk perda yang dipandang sangat penting dan segera untuk diterbitkan.
Faisal menjelaskan 15 Raperda yang ditargetkan pengesahannya pada 2015 ini antara lain mengenai penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau (RTH) dan Perda tentang sistem kesehatan daerah (Siskesda).
Menurutnya kalangan DPRD akan bekerja keras untuk menuntaskan pembahasan perda tersebut. Harapanya, dalam satu tahun ini ke 15 perda yang masuk program legislasi daerah (Prolegda) tersebut dapat disahkan.
Ketua DPRD Kota Sukabumi Mokh Muslikh Abdussyukur mengatakan, Perda mengenai RTH sangat penting khususnya dalam menjaga keserasian dan keseimbangan lingkungan hidup.
Hal ini didasarkan dengan semakin meningkatnya pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang berdampak pada perubahan dan struktur kota serta penurunan kualitas lingkungan.
Sementara, Perda mengenai Siskesda ditujukan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat Kota Sukabumi yang setinggi-tingginya.
Terutama untuk pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia (SDM) sebagai modal utama bagi pelaksanaan pembangunan daerah dan pembangunan masyarakat seutuhnya.