REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Kepala Bidang Penanganan kasus LBH Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, Mahkamah Agung (MA) harus menerima dan mengabulkan kasasi yang diajukan oleh KPK.
Menurutnya, hal tersebut penting untuk dilakukan karena bukan hanya akan berdampak pada KPK, namun juga penegakan korupsi di Indonesia, baik oleh kepolisian maupun kejaksaan.
"Kalau putusan ini didiamkan bukan cuma korupsi saja tapi seluruh penetapan tersangka bisa diuji praperdilankan oleh semua orang di seluruh Indonesia. MA harus bersikap, apa penetapan tersangka bisa diatur dalam praperadilan," kata Isnur di Kantor YLBHI, Jakarta, Ahad (22/2).
Isnur mengatakan, Hakim tunggal Sarpin telah keliru dalam menemukan hukum. Penafsiran yang dilakukan oleh Sarpin, lanjutnya, telah melampaui penafsiran gramatika dalam UU, yaitu pasal 77 KUHAP.
Dalam pasal tersebut disebutkan, di dalam praperadilan, hakim hanya berwenang untuk mengadili sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan.
"Kalau hakim agung diamkan, maka ke depan akan dibanjiri praperadilan terkait penetapan tersangka. Ini bahaya kalau didiamkan oleh MA," ujarnya.
Menurut Isnur, saat ini, merupakan tahapan yang penting dalam menguji konsistensi MA. Jika kasasi yang diajukan KPK ditolak, lanjutnya, maka akan membuat masyarakat berpikir bahwa MA disrkriminatif dan tidak konsisten.
Selain itu, Isnur mengatakan MA, harus membuktikan diri sebagai lembaga independen yang tidak mau diintervensi. "Jangan sampai kecurigaan kami pada lembaga negara juga terjadi pada MA. MA sebagai benteng peradilan harus jaga kepercayaan publik," kata Isnur.