REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Satpol PP Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tidak menemukan dokumen perizinan terhadap kos di pedukuhan Saman, Bangunharjo, yang menjadi lokasi penyekapan siswi sekolah menengah atas beberapa waktu lalu.
"Dalam sertifikatnya masih berstatus sawah, jadi sejauh ini bangunan tersebut berdiri tanpa izin karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bantul, Suparmadi usai menemui pemilik kos di Bantul, Senin (23/2).
Ia berkata, seharusnya bangunan yang dijadikan tempat kosan tersebut mengantongi IMB dan izin gangguan karena bersifat komersil. Namun kenyataannya, pemilik bangunan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan tersebut.
Karenanya, kata dia, usaha kontrakan yang terdapat sebanyak 35 kamar untuk kos campuran laki-laki dengan perempuan tersebut, terancam ditutup. Jika setelah diberikan waktu dalam beberapa hari ke depan, pemilik tetap tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan.
"Tadi kami memang tidak menemukan izin-izin itu, makanya Rabu nanti (25/2) nanti kami panggil pemilik ke kantor (Satpol PP). Kalau sampai nanti tetap tidak bisa menunjukkan legalitas bangunan, maka kami akan mengambil keputusan," katanya.
Namun kapan akan ditutup, ia belum dapat memastikannya. Sebab, masih menunggu keputusan yang diambil pemerintah setelah pertemuan pada Rabu nanti, apalagi untuk penutupan juga harus ada bukti tertulis.
"Untuk melakukan penutupan ada prosedurnya dan harus ada bukti hitam diatas putih, kalaupun nantinya ternyata sudah ada sosialisasi dengan masyarakat dan masyarakat menerima ya belum tahu kan, namun sepanjang tidak ada izin ya harus ditutup," katanya.
Satpol PP sebelumnya mendatangi tempat kos lokasi penyekapan siswi itu untuk menemui pemilik kosan. Tujuannya melakukan klarifikasi terkait perizinan maupun dokumen, terkait dengan pendirian tempat usaha jasa kontrakan itu.
"Hari ini kami datangi, namun karena mungkin massa begitu banyak, sehingga (pemilik) tidak mau datang, namun kami akan datang ke rumahnya setelah ini untuk klarifikasi sebenarnya berkaitan dengan pendirian kosan," katanya.
Sembilan pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap LA (18) siswi salah satu SMA di Yogyakarta di kamar kos pedukuhan Saman Desa Bangunharjo, Bantul pada Kamis (12/2), setelah sebelumnya korban dijemput oleh tiga orang.
Korban yang dalam keadaan terikat tangannya kemudian dianiaya pelaku, mulai dari memotong rambut korban, menyundut dengan rokok, hingga menyakiti bagian alat vital korban, namun karena korban terikat dan mulutnya dibekap, tidak dapat berteriak.