REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin menyarankan harus ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berwenang mengelola Sumber Daya Air (SDA) untuk kepentingan masyarakat Indonesia.
"Air harus diawasi dan dikelola oleh negara, agar tidak merugikan masyarakat, namun menguntungkan negara," kata Din Syamsuddin, usai mengadakan jumpa pers terkait batalnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air di Jakarta, Senin (23/2).
Ia menjelaskan selama ini sumber daya air kebanyakan dikelola oleh pihak swasta asing dan dijual kembali ke Indonesia dengan harga mahal. "Air kemasan ini milik sumber daya Indonesia, tetapi justru bangsa lain yang menikmati keuntungannya," ucapnya.
Ia menjelaskan selama ini Penanaman Modal Asing (PMA) tentang air, terlalu meng-ekploitasi, sehingga tanggung jawab lingkungan tidak ada, masyarakat sekitar yang menanggung rugi. Namun, setelah dibatalkannya undang-undang yang mendukung PMA tersebut, Muhammadiyah mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Kami semua, khususnya Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengucapkan rasa syukur, bahwa judicial review (gugatan) yang kami ajukan terhadap Undang - Undang Sumber Daya Air (UU SDA) itu diterima sepenuhnya," ujar Din Syamsuddin.
Permohonan gugatan UU SDA yang telah diajukan sejak satu tahun lebih tersebut dikabulkan MK, di mana putusan tersebut kemudian menghilangkan kekuatan hukum yang mengikat pada UU itu. Pria dengan nama asli Muhammad Sirajuddin Syamsuddin itu, mengungkapkan dukungannya terhadap tindakan MK yang dinilai mendukung rakyat melalui keputusannya pada UU tersebut.
Dengan diterimanya permohonan gugatan yang diajukan Muhammadiyah ini, kesempatan perusahaan swasta melakukan komersialisasi pada air di Indonesia menjadi tertutup, tukasnya.