REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Topo Santoso menilai Mahkamah Agung tidak bisa menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh KPK. Sebab menurutnya, secara prinsip hukum praperadilan yang diajukan Budi Gunawan tidak sah.
Topo menegaskan, tugas dari Mahkamah Agung tidak sesempit hanya mengurusi Kasasi dan Peninjauan Kembali. Mahkamah Agung berfungsi sebagai pengawas dari peradilan yang berjalan dibawahnya. Alasan inilah, yang mengharuskan MA menerima PK yang diajukan KPK.
"Putusan hakim sarpin harus dikoreksi, jika tidak malah akan membawa implikasi yang lebih besar, jika putusan pengadilan tingkat satu jadi preseden orang akan berlomba-lomba mengajukan praperadilan," ujarnya kepada Republika, Senin (23/2).
Profesor Fakultas Hukum UI ini juga menyebutkan, jika PK dianggap menyalahi undang-undang, maka seharusnya praperadilan BG tidak boleh diajukan karena juga melanggar undang-undang. Apalagi, tambah Topo, pada praperadilan malah membahas pokok perkara, yang hal tersebut juga keluar dari undang-undang.
"Sekarang posisinya ada di MA, MA tentu harus ambil sikap," katanya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak untuk memproses Kasasi yang diajukan KPK. Langkah selanjutnya yang harus dilakukan KPK adalah mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Langkah ini dinilai genting, demi masa depan hukum peradilan di Indonesia.