Senin 23 Feb 2015 21:57 WIB

MA: Kasasi KPK Berhenti di PN Jaksel

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)
?Hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengetukkan palu pada sidang praperadilan pemohon Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi mengatakan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan (BG) berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) nomor 8 tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali, perkara putusan praperadilan dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi merujuk pada Pasal 45A UU Nomor 5 Tahun 2004.

"Itulah, kalau menurut KUHAP putusan praperadilan itu final dan mengikat. Untuk keabsahan penghentian penyidikan dan penuntutan berakhir di Pengadilan Tinggi," kata Suhadi kepada Republika, Senin (23/2).

Pada Pasal 45A tersebut, menurut Suhadi diatur putusan-putusan yang tidak memenuhi syarat formal pengajuan kasasi tidak boleh diterima. MA kemudian mengatur secara teknis dalam SEMA. Sehingga jjika ada pengajuan kasasi, ketua pengadilan tidak boleh menerima dan berkas tidak perlu dikirim ke MA.

"Ketua pengadilan tidak perlu mengirim berkas ke MA," ujarnya.

MA, lanjut Suhadi, tidak bisa mengomentari langkah hukum yang ditempuh KPK saat ini. Menurut dia, jika ingin mengajukan PK, maka MA mengacu pada Pasal 263 UU KUHAP. "Yang mengatakan PK terhadap keputusan yang berkekuatan hukum tetap dapat diajukan jika sudah berstatus Terpidana atau ahli waris. Jadi orang itu harus dihukum dulu," jelasnya.

Dengan penolakan  kasasi KPK oleh PN Jaksel saat ini, menurutnya upaya hukum kasasi jelas sudah selesai. Namun untuk langkah hukum selanjutnya, Suhadi enggan berkomentar.

"Saya  tidak bisa mengatakan bisa atau tidak (mengajukan PK). Karena PK itu tidak boleh memberatkan Terpidana. Kalau ada alasan novum itu kemungkinan bisa dibebaskan kemungkinan bisa dijatuhkan hukuman lebih ringan," jelasnya lagi.

Sebelumnya diberitakan PN Jakarta Selatan tidak menerima kasasi yang diajukan oleh KPK tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.

KPK mengajukan kasasi atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen BG oleh KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement