Senin 23 Feb 2015 22:00 WIB

Ini Penjelasan MA Terkait Rencana KPK Ajukan PK Kasus BG

Rep: Ira Sasmita/ Red: Bayu Hermawan
Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi mengenai sah tidaknya penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan terhenti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lalu, apakah KPK bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung?.

Juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi enggan menjawab tentang upaya hukum yang masih bisa dilakukan KPK. Namun, menurutnya pengajuan KPK merujuk pada Pasal 263 UU KUHAP.

"Saya  tidak bisa mengatakan bisa atau tidak (mengajukan PK). Karena PK itu tidak boleh memberatkan Terpidana. Kalau ada alasan novum itu kemungkinan bisa dibebaskan kemungkinan bisa dijatuhkan hukuman lebih ringan," jelasnya, Senin (23/2).

Sesuai KUHAP, pengajuan PK terhadap keputusan yang berkekuatan hukum tetap dapat diajukan jika sudah berstatus Terpidana atau ahli waris.  "Jadi orang itu harus dihukum dulu," ucapnya.

Kasasi atas putusan praperadilan, lanjut dia, memang tidak boleh diterima. Karena sudah diatur dalam Surat Edaran MA (SEMA) nomor 8 tahun 2011 tentang Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali, perkara putusan praperadilan dikecualikan tidak boleh diajukan kasasi merujuk pada Pasal 45A UU Nomor 5 Tahun 2004.

"Itulah, kalau menurut KUHAP putusan praperadilan itu final dan mengikat. Untuk keabsahan penghentian penyidikan dan penuntutan berakhir di Pengadilan Tinggi," katanya.

Pada Pasal 45A tersebut, menurut Suhadi diatur putusan-putusan yang tidak memenuhi syarat formal pengajuan kasasi tidak boleh diterima. MA kemudian mengatur secara teknis dalam SEMA. Sehingga jjika ada pengajuan kasasi, ketua pengadilan tidak boleh menerima dan berkas tidak perlu dikirim ke MA.

"Ketua pengadilan tidak perlu mengirim berkas ke MA," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan PN Jakarta Selatan tidak menerima kasasi yang diajukan oleh KPK tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. PN Jaksel menilai kasasi yang diajukan KPK tidak dapat diproses sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 2011.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement