REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bengkulu Brigjen Ghufron mengatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangani langsung oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Memang dugaan penganiayaan itu terjadi saat yang bersangkutan bertugas di Bengkulu, tapi kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri," katanya di Bengkulu, Selasa (24/2).
Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Sebelumnya, Novel merupakan merupakan anggota Polri namun telah mengundurkan diri dan telah alih golongan menjadi penyidik KPK.
Sementara penyidik Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan panggilan pemeriksaan kedua untuk penyidik Novel Baswedan dalam pekan ini. "Dijadwal (diperiksa) minggu depan. Senin atau Selasa depan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Rikwanto di Jakarta pada Jumat (20/2).
Seharusnya Novel sudah diberi surat pemanggilan pertama pada Jumat (20/2), namun yang bersangkutan tidak bisa hadir. Kabareskrim Komjen Budi Waseso menegaskan bahwa penyidikan kasus Novel selama ini tidak dihentikan (SP-3), namun ditunda.
Pada 2012, kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kendati demikian, kasus itu kini diusut kembali oleh Polda Bengkulu. Pengusutan kasus tersebut dilaksanakan oleh Bareskrim dengan memeriksa Novel di Jakarta karena berdekatan dengan tempat tinggal Novel.
"Kami dari Bareskrim hanya diminta bantuan untuk melayangkan surat (panggilan). Dipanggil ke Bareskrim dulu karena lebih dekat," ujar Waseso.
Kasus itu terjadi pada tahun 2004 ketika Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.