Selasa 24 Feb 2015 16:48 WIB

KPK Anggap Putusan Praperadilan BG Sebagai Kecelakaan Hukum

Red: Bilal Ramadhan
 Massa dan organisasi pendukung Komjen Pol Budi Gunawan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/2), menuntut BG segera dilantik menjadi Kapolri.  (foto : MgROL_34)
Massa dan organisasi pendukung Komjen Pol Budi Gunawan berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/2), menuntut BG segera dilantik menjadi Kapolri. (foto : MgROL_34)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi menilai bahwa putusan praperadilan yang menyatakan status tersangka Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak sah adalah suatu kecelakan hukum.

"Yang menjadi perhatian sekarang, (praperadilan) itu kecelakan hukum. Lembaga praperadilan dicederai, maka kita akan mempelajari (putusan praperadilan) itu lebih mendalam," kata Zulkarnain di gedung KPK Jakarta saat ditanya mengenai langkah hukum lanjutan KPK, Selasa (24/2).

Hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Februari 2015 menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Namun Zulkarnain menegaskan bahwa putusan praperadilan itu adalah kecelakaan hukum yang berdampak luas. "Terkait dengan kecelakaan hukum itu, implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita. Dari sisi azasnya sudah agak-agak, praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum azas kita," tambah Zulkarnain.

KPK pun pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan, tapi menurut Humas PN Jaksel Made Sutrisna, memori kasasi itu tidak mungkin diteruskan ke Mahkamah Agung karena tidak memenuhi syarat formal.

"Kita pelajari dulu putusannya, kami diskusikan secara internal kemudian kita bicarakan dengan para ahli karena ini juga sudah menyangkut dengan masalah hukum di negara ini," tambah Zulkarnain.

Putusan praperadilan itu, menurut Zulkarnain, tidak sesuai dengan azas hukum di Indonesia yaitu cepat, sederhana dan ringan dalam mencari kebenaran materiil. Ia berharap agar para pakar hukum dapat memberikan perhatian atas putusan praperadilan tersebut sehingga praperadilan dapat kembali ke jalur yang tepat, meski tetap menghormati putusan hukum tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement