REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan sikap terkait upaya hukum lanjutan atas hasil putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Budi Gunawan. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki mengatakan, persoalan tersebut sedang dibahas secara intensif bersama kepolisian dan kejaksaan.
"Diskusi kami dengan Polri dan Kejagung adalah bagaimana sikap kami terhadap putusan praperadilan BG. Saya belum bisa mengumumkan karena keinginan saya A tapi mungkin keinginan beliau-beliau B," katanya dalam keterangan resmi di gedung KPK, Rabu (25/2).
Ruki mengaku, dalam pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung di Istana Negara, Presiden Jokowi meminta agar ketiga lembaga penegak hukum melakukan konsolidasi di internal, sinergi dan koordinasi serta saling membantu. Presiden, kata dia, menginginkan agar polemik di antara lembaga penegak hukum tidak terulang.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menambahkan, upaya hukum lanjutan terkait putusan praperadilan Budi Gunawan juga dibahas intensif antara pejabat struktural di KPK dengan pimpinan. Termasuk adanya kemungkinan Peninjauan Kembali (PK) atas hasil putusan praperadilan. Namun, kata dia, keputusan akhir akan dibicarakan dengan kepolisian dan kejaksaan.
"Apa langkah yang kita tempuh sedang dibahas dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang," ujar mantan juru bicara KPK ini.