REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah DKI mengungkapkan panitia pelaksanaan hak angket dikukuhkan Kamis(26/2) untuk menginvestigasi Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atas pelanggaran dalam pengajuan RAPBD.
"Panitia 33 orang itu berdasarkan tata tertib besok dikukuhkan dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik di Jakarta, Rabu (25/2).
Taufik mengatakan pada Rapat Pimpinan Gabungan Fraksi DPRD (Rapimgab) Rabu (25/2), Badan Musyawarah menyepakati panitia investigasi untuk melaksanakan hak angket tersebut diketuai oleh Jhonny Simanjuntak dari PDI-P. Jika dalam investigasi oleh DPRD itu Pemprov terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan unsur pidana, maka Gubernur Basuki terancam diberhentikan dari jabatannya.
"Berdasarkan tata tertib, maka panitia angket yang 33 bekerja melakukan penyelidikan hasil penyelidikan disebutkan dua. Kalau ada unsur pidana dilaporkan atau pemberhentian," kata Taufik.
Tidak semua anggota dewan sepakat dengan Taufik, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhony Simanjuntak yang juga merupakan ketua panitia investigasi dalam menjalankan hak angket menyatakan menolak pemakzulkan. "Kita tidak berpikir ke situ memakzulkan Ahok dulu. Pokoknya, fokus kita pertama pada angket," ujarnya usai mengikuti rapat pimpinan gabungan di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Selasa (24/2).
Sebelumnya Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga menyatakan bahwa penggunaan hak angket ini prematur karena belum jelas siapa yang menyalahi aturan. "Kan belum jelas apakah Pemprov salah atau DPRD salah. Harusnya interpelasi dulu agar bisa inventarisir masalahnya. Yang harua diingat adalah Basuki tidak selamanya benar dan Dewan juga dwmikian karena bukan malaikat," kata Ketua Fraksi PKB Hasbiallah Ilyas yang mengaku sampai hari ini belum menyatakan sikap mendukung atau menolak.
Namun, Taufik meyakinkan bahwa PKB sudah menyatakan dukungan dengan menandatangani draf hak angket tersebut. "PKB sudah anggota dan ketuanya sudah tandatangan. Jadi sudah semua setuju. Kalau ada yang belum itu karena sedang di luar kota tapi ini sudah kuorum jadi bisa dilaksanakan," kata Taufik.
Hak angket ini mulai menyeruak karena pihak DPRD menilai Pemprov DKI mengirimkan draf RAPBD pada Kemendagri bukan hasil paripurna atau 1+. "Jadi yang dikirim itu yang draf 1 bukan 1+. Mereka beralasan karena ada pengerokan 10 persen oleh dewan padahal tidak," ucapnya.