REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Tim Detasemen Khusus 88 Mabes Polri menangkap dua orang pelaku teror bom terhadap seorang warga di Kampung Ciketing Asem, Kelurahan Mustikajaya, Kota Bekasi.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Unggung Cahyono mengatakan dua pelaku yang ditangkap bernama Eko Suprapto (47) dan C Via Triwi. Ia menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan identitas pelaku dari rekaman CCTV minimarket.
"Dalam rekaman CCTV, pelaku memberikan paket bom kepada tukang parkir untuk diantarkan kepada Cece, seorang pengusaha bengkel las di Kampung Ciketing Asem," ujarnya, Kamis (26/2).
Petugas kemudian menangkap Eko di kediamannya. Setelah itu, petugas menangkap pelaku bernama Triwi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, dua orang pelaku tersebut melakukan teror bom di kediaman Cece, di Kampung Ciketing Asem, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Sabtu (21/2) malam WIB.
Motif pelaku melakukan teror lantaran dendam pribadi. Atas aksinya kedua pelaku dijerat dengan pasal 6 UU nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme.
Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat empat tahun.