REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap Surat Keputusan (SK) Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan PPP versi muktamar kubu Romahurmuziy. Sebagai pihak tergugat, Kemenkumham memastikan akan mengajukan banding.
"Kemenkumham akan banding," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Harkristuti Harkrisnowo kepada Republika, Kamis (26/2). Menurut dia, pengajuan banding akan segera dilakukan setelah Kemenkumham menerima salinan putusan dari PTUN.
Seperti diketahui, Majelis Hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti mengabulkan gugatan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Majelis Hakim menilai, gugatan yang diajukan kubu SDA adalah dampak dari intervensi pihak tergugat, yaitu Kemenkumham yang dianggap ikut campur dalam konflik internal parpol.
Majelis hakim kemudian mengabulkan seluruhnya gugatan SDA atau pihak penggugat dan membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014.